Pemerintah melarang PNS menjadi anggota ormas terlarang. PNS yang terlibat dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah.
KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status menjadi ASN. Polri siap merekrut mereka jadi pegawai di Dirtipidkor di Bareskrim.