Polisi mengungkap kasus penyebaran hoaks status 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Dua pelaku menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka instansi Polri.
Pria inisial TM (37) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi gegara membakar mantan pacarnya, wanita inisial NS (27). Berikut ini motifnya.