Nabi Muhammad SAW menjalankan bisnis properti dengan sistem bagi hasil. Ia menyewakan tanah dan kebun, serta mengelola investasi untuk sedekah dan keuntungan.
Pemprov dan Polda Riau distribusikan 242 papan peringatan di 12 kabupaten untuk mencegah karhutla. Langkah ini dukung komitmen menjaga lingkungan dan emisi.