detikNews
Sektor Non-esensial PPKM Level 3 Jawa Bali Boleh WFO, Kapasitas 25%
Pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan selama penerapan PPKM ini. Salah satunya, kegiatan perkantoran sektor non-esensial boleh WFO kapasitas 25%.
Selasa, 21 Sep 2021 09:21 WIB