detikBali
Larangan Toko 24 Jam di Klungkung untuk Tekan Potensi Kriminal
Pemkab Klungkung telah membatasi jam operasional toko dan warung yang buka selama 24 jam. Pembatasan itu diatur melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018.
Minggu, 28 Apr 2024 09:35 WIB