Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Video viral menunjukkan seorang warga tidak dilayani saat membuat laporan di Polda Sumut. Pihak kepolisian menjelaskan situasi dan proses laporan yang terjadi.