detikJatim
Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Bui
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun bui. Terdakwa pun lolos dari hukuman mati.
Rabu, 28 Feb 2024 15:28 WIB