detikSumbagsel
Weni Aryanti Dituntut 6,5 Tahun Penjara karena Korupsi Uang Kas Bank
JPU Kejari Palembang menuntut Weni Aryanti, mantan teller supervisor salah satu bank pelat merah di Palembang dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
Kamis, 05 Jun 2025 09:40 WIB