detikNews
Korupsi Lembaga Kredit Adat, Pria di Bali Divonis 1,3 Tahun Bui
Seorang pria di Bali, I Wayan Denes, divonis 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa terbukti melakukan korupsi di lembaga kredit adat.
Selasa, 08 Feb 2022 15:17 WIB