Setelah puluhan tahun tinggal di hutan, Oh Go Seng diberi tempat tinggal baru. Dia akan dibantu untuk bersatu kembali dengan istri dan putrinya di Indonesia.
Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian PPPA. Hal tersebut pun jadi polemik.