Asisten rumah tangga Siti Aisah dituntut 10 tahun penjara karena membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap di Medan. Denda Rp 300 juta juga dikenakan.
Sebuah rumah mewah di Madiun jadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Bea Cukai Madiun sedang mendalami kasus ini untuk penindakan lebih lanjut.