detikNews
Kesaksian Lesti Cukup Jadi Bukti Billar Tersangka, tapi Polisi Punya Lebih
Dalam Pasal 55 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, kesaksian korban dan 1 saksi sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Rabu, 12 Okt 2022 21:21 WIB