Keberadaan hanya satu pasangan ini bisa terjadi karena memang hanya ada satu pasang yang memenuhi syarat, atau juga karena diboikot oleh calon pasangan lain.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK