"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Pemdes Selur mewujudkan pemulihan ekonomi-ketahanan pangan. Mereka menggelontorkan dana desa Rp 700 juta ke 46 kelompok tani berbentuk 243 ekor indukan kambing.