Aturan perjalanan dalam negeri mulai dilonggarkan. Salah satunya dengna meniadakan syarat wajib PCR dan antigen untuk perjalanan kereta api (KA) jarak.
Penumpang kereta jarak jauh yang sudah mendapatkan dua kali vaksin (lengkap) atau booster tak perlu lagi tes COVID-19. KAI akan memperketat pengawasan prokes.
Aturan pembatasan COVID-19 diperlonggar hingga tak ada lagi jaga jarak saat naik KRL. Pakar ingatkan jangan euforia, kasus kematian masih berisiko tinggi.
Aturan COVID-19 RI semakin dilonggarkan oleh pemerintah. Lantas, penggunaan masker bakal dilonggarkan? Wacana ini menuai pro kontra dari masyarakat dan pakar.