detikFinance
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru: PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru soal manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Senin, 20 Mar 2023 08:31 WIB