Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Munarman digelar 6 April 2022. Sidang vonis digelar setelah Munarman mengajukan duplik.
MA menolak OK Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan tetap dihukum 3,5 tahun penjara. Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Kasus pembunuhan sekeluarga kembali terjadi. Sepanjang 2020, setidaknya ada 2 kasus yang membuat geger, peristiwa terbaru terjadi di Sukoharjo, Jateng.