Kapal nelayan KLM Lapamas 06 yang berisi enam orang ABK dan seorang nakhoda kapal yang telah meninggal dilaporkan mati mesin di perairan Pamatata, Selayar.
Nelayan dari Rupat, Riau, Ruslan (33), dijatuhi vonis mati oleh PN Dumai. Ruslan terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Tiga orang nelayan hilang di perairan Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga nelayan hilang setelah kapal yang mereka gunakan mengalami mati mesin.