AKP Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat bersaksi ini, AKP Irjan ditegur hakim.
Kejari Kabupaten Sukabumi, disorot usai dakwaan mereka gugur usai pengacara pria inisial H, terdakwa pencabulan anak mengajukan eksepsi dan dikabulkan hakim.