Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
Bandara Halim Perdanakusuma menyerahkan bukti-bukti ke Kemenhub terkait aksi pria bercadar lolos dari pemeriksaan kesehatan menggunakan hasil PCR istri.