Imam Syafi'i alias Supar, kiai di Trenggalek divonis 14 tahun penjara karena terbukti menghamili santrinya hingga hamil. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Moch Rafli Barizi, pelaku perampokan di Perumahan Kori Nuansa Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya.
Fachri Albar ditangkap lagi karena narkoba, ini merupakan kasus ketiga setelah penangkapan sebelumnya pada 2018. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut.