Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta pada tahun 2025.
Penjual kambing di Desa Suela, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyediakan gratis ongkos kirim (ongkir) khusus untuk kurban Idul Adha.