Uang tunai miliaran rupiah, perhiasan, hingga emas batangan ikut disita dari Kampung Bahari, Jakut. Barang berharga itu diduga hasil dari peredaran narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah.