"Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU, bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif. Itu nanti akan terus dikembangkan di dalam."
Jaksa mengungkap peran Helena Lim. Ia berperan menampung uang hasil korupsi Timah dari Harvey Moeis melalui perusahaan money changer miliknya dengan modus CSR.
Hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa sebesar Rp 30,8 miliar.