Sebanyak 11 pejabat eselon II Pemprov NTB kehilangan jabatan akibat Perda SOTK baru, namun tetap menerima gaji. Proses pencairan anggaran tetap berjalan lancar.
Wamendagri Bima Arya dorong Pemda gunakan KPBU untuk pendanaan infrastruktur. Ini solusi untuk keterbatasan fiskal dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.