Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi menyebutkan kasus anggota Polres Bintan berinisial AK terkait pengiriman PMI ilegal masih terus bergulir.
Terdakwa I Wayan Luwes mengaku menyesal telah membunuh I Komang Alam di arena tajen. Sidang membahas bukti forensik dan penyesalan Luwes setelah kejadian.