Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
Sejumlah terpidana kabur dari Lapas Kutacane, Aceh. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan dirinya masih mendalami penyebab kaburnya para napi dari lapas.