Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,7 M dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Berikut perjalanan kasusnya.
Menjajal kulineran di Pangandaran memang tidak ada habisnya. Detikers harus nyobain sate maranggi dan tongseng domba di rumah makan Sate Maranggi Kang Ruddy.