detikOto
Tilang Manual Butuh Waktu 15 Menit, Kelamaan dan Enggak Produktif
Polri saat ini sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Dengan ETLE, tilang tak perlu menghentikan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selasa, 31 Agu 2021 20:04 WIB