Polisi menangkap dua orang pria pengedar narkoba di Tembilahan, Inhil, Riau. Dari kedua tersangka, polisi menyita 3,92 gram sabu hingga uang tunai Rp 2 juta.
Tiga nama terpilih melaju ke tahap akhir, yakni Prof. Dr. Ali Muktiyanto, SE, M.Si., Dr. Meirani Harsasi, SE, M.Si., dan Rini Yayuk Priyati, SE, MEc, Ph.D.