Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan BKKBN atas kinerja dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025, menegaskan pentingnya data akurat untuk pembangunan.
Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Sejoli ART inisial DA (18) dan sekuriti inisial MFR (23) jadi tersangka karena merekam majikannya, DK (32), yang sedang bugil. Keduanya terancam 12 tahun bui.
Kuasa hukum korban KDRT mendesak eksekusi putusan MA terhadap terdakwa dr RBEP di Lemasmil Surabaya. Mereka menuntut kejelasan eksekusi hukuman yang inkrah.