Sidang tuntutan terhadap mantan pejabat Pemkab Jeneponto, Rasid dan Moh. Irfan, ditunda 1 pekan karena tuntutan belum siap. Mereka diduga korupsi Rp 1,5 miliar.
"Anda tanya saja sama Pak Djuyamto itu benar tidak itu ada intervensi? Kan dekat di gedung bundar kan? Nah biar tidak ada dusta di antara kita," ucap Jubir MA.
Dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka pemberi suap hakim vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Siapa saja?