detikOto
Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Kemenhub merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No 90 Tahun 2021.
Selasa, 02 Nov 2021 09:39 WIB







































