RF (25), alami luka bakar akibat tersengat listrik setelah berusaha mencuri kabel PLN di Kota Jambi. Dia sempat meminta tolong lalu diamankan pihak kepolisian.
Pengadilan di Munchen menjatuhkan hukuman terberat atas serangan tabrak massa pada 2025 yang menewaskan seorang ibu dan balitanya serta melukai puluhan lainnya.