Pemkab Bandung Barat memberhentikan sementara dua ASN tersangka korupsi pengadaan karavan laboratorium COVID-19, dengan kerugian mencapai Rp3,07 miliar.
Polda Jabar ungkap kasus produksi beras palsu dengan 12 kemasan tidak sesuai standar. Enam tersangka ditangkap, ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.