Jaksa Agung, ST Burhanuddin, digugat ke PTUN karena menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban yang menggugat ke PTUN.
Kejaksaan Agung belum memutuskan tragedi Semanggi masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Pihaknya, meminta Komnas HAM untuk melengkapi berkas perkara.
Alissa meyakini peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Ia menilai DPR kurang matang dalam mengkategorikan suatu kasus pelanggaran HAM.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.