Pemprov DKI mempertimbangkan pemberlakuan syarat SIKM saat PPKM level 3. Wagub DKI Riza Patria mengatakan rencananya SIKM akan diberlakukan selama libur Nataru.
Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yang satu di antaranya memuat aturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru.
Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani perpanjangan PPKM Level 3. Dia membuat surat edaran ke masing-masing daerah dalam menghadapi libur nataru.