Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadi Yoshua atau Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut Sambo pun diancam hukuman mati.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman 5 sindikat penyelundupan 343 kilogram sabu menjadi vonis mati. Mereka sebelumnya dihukum seumur hidup.