Dari hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan telah ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial HP, MT, dan JS yang berstatus sebagai PNS dan honorer.
Pembakaran lahan di TN Way Kambas diduga dilakukan dengan obat nyamuk. Obat nyamuk dipakai karena nyala apinya bertahan lama dan tidak langsung membesar.