Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BTS Kominfo.
Kejagung menilai PP ini adalah penegasan bahwa negara memberikan perhatian terhadap orang-orang yang sudah bekerja sama dalam membuka suatu peristiwa pidana.
Menaker Yassierli menekankan bahwa transformasi internal Kementerian Ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan Kemnaker sebagai 'a nice place to grow'.