detikNews
KLHK: Pejuang Lingkungan Tak Dapat Dipidana-Digugat Perdata
Keamanan pejuang lingkungan dijamin oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024. Simak selengkapnya.
Selasa, 17 Sep 2024 16:49 WIB