detikOto
9 Kementerian/Lembaga Bikin Pelat Dinas Sendiri, Melanggar Tak Bisa Ditindak
Terungkap ada sembilan kementerian/lembaga membuat pelat dinas sendiri. Alhasil jika melakukan pelanggaran lalu lintas, tak bisa dilakukan penindakan.
Kamis, 25 Jul 2024 09:08 WIB