Masih ingat dengan kasus penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul)? Polda Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka utama.
Alexander Halim alias Akuang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 miliar atas perambahan perambahan hutan.