Seorang pria di Padang bernama Basirun (52) ditangkap polisi karena menimbun BBM jenis pertalite dan bio solar. Kasus itu terungkap bermula dari laporan warga.
Polisi tetapkan Kadis Perkim Pemkab Rokan Hulu, Riau inisial HI sebagai tersangka. HI jadi tersangka dugaan korupsi atau pengadaan fiktif BBM tahun 2019-2021.