Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Andhi Pramono (AP) didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Andhi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut.