Kejaksaan menahan 5 tersangka korupsi Pusat Dana Nasional Sementara. Proyek ini diawali akal-akalan, tersandung ransomware dan akhirnya diusut aparat hukum.
Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka, termasuk eks Dirjen Kominfo, dalam kasus korupsi PDNS Kominfo. Di sisi lain, PDN dijadwalkan beroperasi 1 Juni 2025,
Kejari Jakpus menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita uang tunai miliaran rupiah hingga mobil.
Semuel A Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kominfo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Inilah sosoknya.