Tun Ahmad Gazali, PNS yang pensiun dini untuk berkarier di Jepang mengawali karier dengan ijazah SMP. Setelah meraih gelar PhD dia putuskan pindah ke Jepang.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Saat hujan dan cuaca dingin paling enak menyantap makanan berkuah yang gurih hangat. Di Banyumas, kamu bisa mencoba empal kupat racikan Bu Marsih sejak 1970.