Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda hampir Rp 1 M.
Polda DIY membongkar jaringan peredaran ganja antarpulau. Barang bukti yang diamankan puluhan kilogram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektare.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihadirkan dalam persidangan. Iaakan mendengarkan langsung tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa.
Pemerintah Kota Bandung terus melakukan langkah antisipasi demi mencegah dampak buruk terjadinya bencana alam. Apalagi saat ini telah memasuki musim hujan.