Jaksa menuntut Samsul Tarigan dua tahun penjara atas penguasaan lahan PTPN II secara ilegal, merugikan BUMN Rp 41 miliar. Terdakwa juga diperintahkan ditahan.
Pertamina telah menjalankan berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan program sosialisasi khususnya mengajak generasi muda peduli lingkungan.