Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Istana Kepresidenan menepis adanya intervensi PDIP.
Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.